news
Langganan

Lagi, Ustaz di Bandung Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Senin, 10 Januari 2022 - 18:54 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Esposin, BANDUNG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menetapkan pria berinisial H yang merupakan pemilik sebuah pondok pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga santriwatinya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tiga santriwati yang menjadi korban pencabulan itu merupakan anak di bawah umur. Aksi tidak terpuji itu menurutnya telah berlangsung sejak 2019 hingga 2021.

Advertisement

"Ini (pelaku) adalah pemilik ponpes (pondok pesantren) yang aksinya dilakukan kepada tiga santri yang ada di ponpes tersebut," kata Kusworo kepada Antara di Polresta Bandung, Jawa Barat, Senin (10/1/2022).

Menurut dia, H melakukan pencabulan dengan cara berdalih ingin mengisi tenaga dalam kepada para korbannya. Pelaku, kata dia, memberikan pijatan-pijatan kepada para korban hingga diakhiri dengan tindakan tidak senonoh.

Baca Juga: Cabuli Santri, Pengajar Berdalih Ajarkan Tenaga Dalam 

Advertisement

Kusworo mengatakan kasus itu terungkap berawal dari adanya laporan dari para saksi yang disampaikan oleh keluarganya ke Polresta Bandung.

Dengan adanya laporan itu, Kusworo mengatakan polisi langsung bergerak dengan memulai penyelidikan. Laporan itu pun ditujukan kepada H yang diduga sebagai pelaku.

"Sehingga tidak sampai sepekan sudah kami lakukan pengamanan terhadap tersangka, dan kami tetapkan statusnya sebagai tersangka," katanya.

Advertisement

Namun ia memastikan sejauh ini para korban aksi tidak terpuji itu tidak sampai mengalami kehamilan. Polisi juga menurutnya turut mendampingi para korban guna menghilangkan trauma.

Adapun menurutnya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif