news
Langganan

Kuasa Hukum Sebut Peran Johhny G Plate Hanya TTD Proyek BTS Bakti Kominfo - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Dany Saputra  - Espos.id News  -  Selasa, 13 Juni 2023 - 10:31 WIB

ESPOS.ID - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Antara/Reno Esnir)

Esposin, JAKARTA — Kuasa hukum Eks-Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Achmad Cholidin menilai tugas Johnny hanya tanda tangan (TTD) dan membuat surat pengantar ke Menteri Keuangan setelah dilakukan perencanaan anggaran, untuk diteruskan ke Badan Anggaran DPR.   

Hal itu disampaikan Achmad Cholidin yang menyebut kliennya bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur menara pemancar atau Base Transceiver Station (BTS) 4G.  

Advertisement

Achmad Cholidin mengatakan bahwa kliennya secara prinsip siap untuk buka-bukaan dalam kasus tersebut.  

“Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu,” kata Cholidin kepada wartawan, Senin (16/2/2023), sebagaimana dikutip dari Bisnis.com.

Advertisement

“Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu,” kata Cholidin kepada wartawan, Senin (16/2/2023), sebagaimana dikutip dari Bisnis.com.

Menurutnya, Plate sejak awal ingin proses penyidikan kasus tersebut buka seluas-luasnya. Dia mengeklaim politisi Partai NasDem itu bersedia mengungkap kasus itu di persidangan.

“Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap,” ujarnya.

Advertisement

Plate disebut hanya menyampaikan bahwa yang lebih mengetahui proyek BTS 4G ini adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.  

“Pastinya kita akan melihat, kita buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat,” ungkapnya.

Cholidin berargumen bahwa Johnny G Plate dalam kapasitasnya selaku pengguna anggaran, menunjuk BLU Bakti Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran.

Advertisement

Dengan demikian, dia menilai Bakti Kominfo yang lebih mengetahui mulai dari perencanaan anggaran hingga penunjukan vendor.

Oleh karena itu, lanjutnya, semua proses itu menjadi kewenangan kuasa pengguna anggaran yakni Bakti Kominfo. 

“Maka sesuai Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan pada saat dikeluarkannya Peraturan Menteri Kominfo terkait masalah BLU Bakti ini, semua kewenangan sudah diserahkan kepada Bakti yaitu kuasa pengguna anggarannya Anang selaku Direktur BLU Bakti. Sehingga, yang lebih mengetahui adalah disana,” jelasnya.

Advertisement

Sementara itu, dia menilai tugas Johnny G Plate hanya sebatas membuat surat pengantar ke Menteri Keuangan setelah dilakukan perencanaan anggaran, untuk diteruskan ke Badan Anggaran DPR. 

Dengan demikian, Cholidin menilai kliennya itu sebagai tidak tahu menahu mengenai hal teknis yang dibuat BLU Bakti selaku kuasa pengguna anggaran.

Sebab, kata dia, Johnny G Plate hanya sekadar menjalankan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar satu desa mendapatkan tower BTS 4G.

“Arahan Pak Menteri hanyalah segera membangun sesuai apa yang sudah diperintahkan, diwacanakan Presiden dalam ratas-ratas untuk membangun BTS-BTS dengan asumsi satu desa adalah satu tower,” pungkasnya.

Sebelumnya, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan sebagai saksi ketiga kalinya di Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023). 

Johnny G Plate dijerat dengan dugaan kerugian keuangan negara pada Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentanv Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Alasan Johnny Plate Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus BTS Kominfo"

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif