by Sholahuddin Al Ayyubi Jibi Bisnis - Espos.id News - Senin, 9 Maret 2015 - 19:30 WIB
Esposin, JAKARTA -- Polri dinilai telah membangkang terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya meminta Polri menghentikan kriminalisasi terhadap institusi dan para pendukung KPK.
Saat ini, para pimpinan, penyidik KPK, maupun pendukung KPK, yang harus berurusan dengan Bareskrim Mabes Polri setelah dilaporkan oleh sejumlah pihak. Dua pimpinan KPK (kini non aktif), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, telah dijadikan tersangka oleh Bareskrim.
Sementara itu, mantan Wamenkumham, Denny Indrayana, yang sering mendukung KPK, dilaporkan ke Bareskrim. Terakhir, Komnas HAM juga turut dilaporkan karena diduga telah melakukan pelanggaran dengan menyebarkan hasil penyelidikan ke publik.
?"Kalau presiden sudah keluarkan instruksi untuk tidak melakukan kriminalisasi, harusnya tidak boleh dikriminalisasi. Kalau terus seperti itu melakukan kriminalisasi, berarti pembangkangan," tutur Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain, kepada Bisnis/JIBI di Jakarta, Senin (9/3/2015).
Menurut Bahrain, imbauan Presiden Jokowi adalah instruksi dari panglima tertinggi negara Indonesia dan harus ditaati semua lembaga kementerian, termasuk Polri. Jika tidak ditaati, maka Presiden Jokowi tidak lagi memiliki kekuatan untuk mengendalikan semua lembaga kementerian.
"Baik polri atau KPK, kalau ini terus menerus terjadi, kan ada yang tidak taat pada panglima tertinggi. Kalau ini sudah terjadi kan Jokowi sudah tidak ada apa-apanya lagi," kata Bahrain.