by Sholahuddin Al Ayyubi Jibi Bisnis - Espos.id News - Selasa, 3 Maret 2015 - 12:30 WIB
Esposin, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan melaporkan Plt. Pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika tuntutan mereka tak dipenuhi.
Koordinator Aksi Wadah Pegawai KPK, Nanang Farid Syam, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti untuk melakukan aksi di pelataran KPK, sampai Pelaksana Tugas pimpinan KPK mengabulkan tuntutan para karyawan dan penyidik KPK.
Selain itu, Nanang mengancam jika tuntutan karyawan dan penyidik KPK tidak dikabulkan dalam waktu dekat, maka seluruh pegawai dan penyidik KPK mempertimbangkan akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Kami akan ke Presiden. Nanti akan dibicarakan lagi. Aksi ini spontan dan baru dibicarakan tadi malam," tutur Nanang di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Nanang mengimbau kepada para pimpinan KPK untuk melakukan perlawanan terkait putusan yang dikeluarkan hakim tunggal Sarpin Rizaldi ihwal gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Seperti diketahui, Komjen Pol Budi Gunawan tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga kuat terlibat dalam perkara korupsi. Sehingga Komjen Pol Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Gugatan itu dikabulkan sebagian oleh hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi.
Sebelumnya, Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap atau gratifikasi dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan pada saat menjabat sebagai Karo Binkar SSDM di Mabes Polri pada periode 2004-2006.
"Praperadilan yang diputuskan hakim Sarpin adalah kecelakaan hukum, dan hari ini hukum tidak berdaya," kata dia.