by Mahmudi Restyanto Jibi Bisnis Indonesia - Espos.id News - Senin, 13 Agustus 2012 - 14:01 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng). Hari ini, Senin (13/8), KPK memanggil Manajer Keuangan PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Deddy Kurniawan Wachyudi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,'' ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Senin (13/8/2012).
KPK sendiri dalam kasus ini telah menetapkan pemilik PT HIP, Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka pada Senin (6/8) lalu. Selain itu KPK juga telah meminta keterangan Direktur Operasional PT HIP, Gondo Sudjono dan GM Supporting PT HIP, Yani Ansori untuk tersangka Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut.
Gondo dan Yani sendiri telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemberi suap yang mewakili PT HIP dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM). Gondo dan Yani diduga kuat memberikan uang senilai Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.
Pemberian uang sendiri dilakukan dalam dua tahap. Penyerahan tahap pertama senilai Rp1 miliar dilakukan 18 Juni 2012. Sedangkan penyerahan tahap kedua senilai Rp2 miliar berlangsung tanggal 26 Juni 2012. Untuk itu, KPK menjerat Hartati dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.