by Sepudin Zuhri Jibi Bisnis - Espos.id News - Selasa, 5 Februari 2013 - 15:47 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis Siti Hartati Murdaya 2 tahun 8 bulan penjara.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan mengenai vonis tingkat pertama terhadap Hartati, maka KPK berencana untuk melakukan banding.
"Kami berencana melakukan banding, alasannya karena tuntutan [jaksa penuntut umum KPK] berupa 5 tahun penjara, kami banding untuk mempertahankan tuntutan 5 tahun penjara," ujarnya, Selasa (5/2/2013).
Siti Hartati Murdaya –pengusaha yang menjadi terdakwa dalam kasus suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah— dijerat dengan pasal 5 (1) huruf a, UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan vonis penjara 2 tahun 8 bulan, dan denda Rp150 juta subsider kurungan 3 bulan.
Pasal 5 (1) huruf a itu tentang pemberi suap dalam bentuk hadiah atau janji dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 thun penjara, serta denda Rp50 juta-Rp250 juta.
Berdasarkan surat dakwaan dari jaksa, Hartati dituntut dengan pasal 5 (1) huruf a dan pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.