by Ashari Purwo Jibi Bisnis - Espos.id News - Kamis, 26 Februari 2015 - 05:30 WIB
Esposin, JAKARTA -- Romy, sapaan akrab Ketua Umum PPP Romahurmuziy, membantah kabar pengunduran dirinya setelah hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Teguh Satya Bakti, membatalkan membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan PPP kubunya.
Pihaknya sedang berupaya melakukan banding atas pembatalan SK Menkumham No.M.HH-07.AH.11.01/2014 tentang Pengesahan Perubahan Struktur Kepengurusan DPP PPP pimpinannya. “Saya tidak mengundurkan diri. Saya akan banding atas putusan hakim itu,” katanya saat jumpa pers, Rabu (25/2/2015).
Jadi, lanjutnya, kabar burung itu tidak benar. Kabar pengunduran diri Romy itu tersebar dari pesan singkat yang sempat beredar di khalayak luas. “itu tidak benar,” katanya.
Saat ini, melalui kuasa hukumnya, kubu Romy sedang mematangkan draf banding. “Legal standing kami melakukan banding karena kami sebagai tergugat intervensi,” kata kuasa hukum PPP, Lutfi Hakim.