by Newswire - Espos.id News - Rabu, 18 Desember 2019 - 16:14 WIB
Esposin, JAKARTA -- Mayor Jendral (Purn) TNI Kivlan Zen menghadiri sidang untuk agenda pembacaan eksepsi dengan kondisi kesehatan kurang prima sehingga sambil terbatuk-batuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Kivlan Zen mengikuti sidang dengan duduk di kursi roda.
Ini merupakan kehadiran Kivlan Zen kembali ke ruang persidangan setelah absen berkali-kali dari persidangan yang dimulai sejak September itu. Berdasarkan pantauan Antara, Kivlan memasuki ruang Kusuma Admaja 3 pada pukul 10.00 WIB.
Pria berusia 72 tahun itu nampak menggunakan penutup mulut, menggunakan jaket hitam, berkemeja batik, dan menggunakan syal coklat.
Pria berusia 72 tahun itu nampak menggunakan penutup mulut, menggunakan jaket hitam, berkemeja batik, dan menggunakan syal coklat.
Mabes TNI Beri Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen
Tidak jarang dia terbatuk-batuk yang suaranya cukup kencang dan didengar oleh seluruh orang yang hadir di ruang persidangan.
"Seharusnya saya sidang Senin kemarin. Tapi saya tidak bisa. Saya tidur karena sakit kepala. Saya sakit saraf. Sidang jadi terlambat," kata Kivlan Zen sambil terbatuk-batuk saat diwawancarai oleh wartawan.
Datangi Komnas HAM & KLH, Korban Limbah PT RUM Ingin Bertemu Jokowi
Saat ditanyai mengenai perkembangan kasusnya di meja hijau, Kivlan bersikukuh mengatakan dirinya tidak bersalah.
"Pokoknya saya tidak bersalah, semua rekayasa polisi dan Wiranto," kata Kivlan.
Ada Bakul Hik Cantik di Klaten, Bikin Betah Wedangan
Kivlan kembali menegaskan tudingannya itu.
"Polisi itu buat rekayasa, pada pernyataan Iwan, saya tidak ada terlibat dalam masalah senjata. Kalau saya memberi uang, memang dalam rangka Supersemar kepada Iwan, tapi tidak untuk senjata, itu dipaksakan karena politik," kata Kivlan dengan suara yang semakin kecil.
Habib Husein Alatas Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Begini Kronologinya
Kivlan mengatakan hingga saat ini masih mengikuti berbagai pengobatan mulai dari masalah paru-paru, saraf, hingga pemulihan pascaoperasi pengangkatan serpihan granat nanas di kakinya.
Spesifikasi Gahar Asus ROG Phone II, Smartphone Gaming Terkuat di Dunia
Kivlan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penguasaan senjata api pada aksi 21-22 Mei saat menolak hasil keputusan Bawaslu. Ada dua dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum untuk menjerat Kivlan Zen.
Jelang El Clasico, Pique & Ramos Ciuman
Dakwaan pertama, Kivlan dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU No. 12/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pada dakwaan kedua Kivlan dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU no 12/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.