news
Langganan

Kisah Tragis Anak Panti di Belitung, Dicabuli Polisi Saat Laporkan Pemerkosaan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Selasa, 23 Juli 2024 - 19:10 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi korban perkosaan atau pencabulan. (freepik.com)

Esposin, BELITUNG -- Kisah tragis dialami seorang anak panti asuhan di Pulau Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Saat hendak membuat laporan sebagai korban pemerkosaan di panti asuhan, dia malah dicabuli oleh anggota Kepolisian Sektor Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Brigadir AK, yang bertugas menerima laporan tersebut.

Kini, kondisi mental sang anak hancur dan butuh pendampingan intensif. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi terhadap seorang anak di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Advertisement

"KPAI turut prihatin atas kasus kekerasan seksual terhadap salah seorang anak panti asuhan di Bangka Belitung dan KPAI sangat mengecam adanya kekerasan tersebut," kata Anggota KPAI, Dian Sasmita, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Menurut Dian Sasmita, KPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bangka Belitung terkait penanganan kasus ini.

Kasus ini bermula saat korban hendak melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya saat berada di salah satu panti asuhan ke kepolisian. Nahas, dia justru mendapatkan kekerasan dari oknum polisi di Mako Polsek Tanjung Pandan, wilayah hukum Polres Belitung.

Advertisement

Dian mengatakan, korban memerlukan pemenuhan secara cepat untuk pendampingan dan pemulihan psikologis awal terhadap kejadian yang menimpanya.

"Kerentanan anak kian bertambah dengan melihat relasi kuasa para pelaku terhadap anak. Dampak kekerasan tidak hanya memberikan penderitaan fisik, namun juga psikis dan sosial anak," kata Dian Sasmita sebagaimana dilansir Antara.

KPAI berharap aparat penegak hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat segera memberikan perlindungan sementara terhadap korban, sekaligus memastikan pemenuhan hak anak atas restitusi.

Advertisement

"Polri harus segera berbenah dengan memastikan ketersediaan dan kapasitas SDM penegak hukum untuk memahami hak anak dan segala regulasi yang terkait agar di kemudian hari tidak terulang lagi kasus yang serupa," kata Dian Sasmita.

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif