news
Langganan

Kini Kasus Pencemaran Nama Baik Hanya Bisa Dilakukan Oleh Korban, Tidak Bisa Diwakili

by Newswire  - Espos.id News  -  Rabu, 17 Februari 2021 - 13:00 WIB

ESPOS.ID - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Antara)

Esposin, JAKARTA -- Kini hanya korban yang bisa melaporkan kasus pencemaran nama baik. Orang lain atau yang mengatasnamakan korban tidak bisa melaporkan kasus pencemaran nama baik.

Kebijakan ini diputuskan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo agar dibuatkan pedoman UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bisa memberi rasa keadilan publik. Untuk menjalankan kebijakan baru tersebut, Kapolri akan membuat surat telegram sebagai pegangan bagi para penyidik.

Advertisement

"Tolong dibuatkan semacam STR [surat telegram rahasia] atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan," kata Sigit saat Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Disorot Jokowi Karena Multitafsir, Ini Pasal Karet dalam UU ITE

"Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi," sambungnya.
Advertisement
"Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi," sambungnya.

Pedoman ini dibuat agar nantinya UU ITE tidak digunakan masyarakat sebagai alat untuk saling lapor. Jenderal Sigit juga meminta upaya mediasi didahulukan.

"Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan. Jadi hal-hal seperti ini ke depan kita perbaiki, apalagi memang seperti itu. Dan bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahan lah. Jadi proses mediasi, mediasi nggak bisa, nggak usah ditahan," ungkapnya.

Advertisement

"Kecuali yang memang ada potensi memunculkan konflik horizontal. Misalkan isu seperti yang kemarin isu tentang Pigai, yang kemudian memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak. Ya yang seperti itu kita harus proses tuntas," terang Sigit.

Untuk kasus pencemaran nama baik dan hoaks, edukasi diutamakan. "Untuk hal yang lain yang sifatnya hanya pencemaran nama baik, hoaks, yang masih bisa kita berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," sambungnya.

Baca juga: Lengkap! Ini Harga Mobil Setelah Bebas Pajak, dari Avanza, Xenia, Ertiga hingga Brio

Advertisement

 

Sebelumnya diberitakan, kondisi masyarakat saling lapor ke polisi menggunakan UU ITE disoroti oleh Presiden Jokowi. Saat memberi pengarahan di Rapim TNI-Polri, Jokowi meminta agar pasal yang menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati.

"Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Jokowi saat rapat pimpinan TNI-Polri yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021).

Advertisement

"Dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel, dan berkeadilan," sebutnya.

Advertisement
Kaled Hasby Ashshidiqy - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif