by Sholahuddin Al Ayyubi Jibi Bisnis - Espos.id News - Selasa, 7 Juli 2015 - 20:15 WIB
Esposin, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan menindak kepala daerah yang dinilai menyimpang dari kebijakannya.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, KPK tetap akan berpegang teguh pada regulasi undang-undang tindak pidana korupsi, seperti yang biasa dilakukannya selama ini.
Hal itu ditegaskan Indriyanto menanggapi rencana pemerintah pusat mengeluarkan peraturan presiden (perpres) antikriminalisasi kepala daerah yang berguna untuk melindungi pejabat daerah dalam pengambilan keputusan, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“KPK tetap berpijak pada regulasi undang-undang tipikor [tindak pidana korupsi] apabila penyelenggara negara termasuk kepada daerah menyimpangi kebijakannya dan jelas ada mens rea antara lain kickback di balik kebijakannya,” tutur Indriyanto kepada Bisnis /JIBI di Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Kendati demikian, Indriyanto tetap mengapresiasi sikap pemerintah yang berencana mengeluarkan perpres antikriminalisasi terhadap kepala daerah, sepanjang masih berdampingan dengan semangat antikorupsi di Indonesia.
“Perpres itu sepanjang berkehendak bagi pendekatan pencegahan korupsi haruslah diapresiasi,” kata dia.?