by Sholahuddin Al Ayyubi Jibi Bisnis - Espos.id News - Rabu, 26 November 2014 - 19:45 WIB
"Pak Akil sendiri kan sedang dihukum lagi, sekarang kena sanksi lagi sama Pak Anas, sebulan lagi tidak boleh dibesuk oleh keluarga," aku Adardam saat dimintai konfirmasi oleh wartawan di Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Adardam mengungkapkan Akil dan Anas Urbaningrum dihukum tidak boleh dijenguk selama satu bulan oleh keluarga karena keduanya telah mengajukan protes tentang kinerja Kepala Rutan KPK melalui surat. "Jadi rupanya bagi KPK, protes itupun merupakan pelanggaran berat sehingga perlu diberikan sanksi. Seremlah pokoknya," kata Adardam.
Menurut Adardam, sikap KPK yang langsung memberikan sanksi kepada tahanan seperti Akil dan Anas itu lantaran protes kepada kepala Rutan KPK tersebut tidak dibenarkan. Hal itu menurut Adardam patut dipertanyakan landasan hukumnya.
"Kalau hanya protes secara tertulis kemudian itu dianggap sebagai melanggar disiplin, walah gawat juga," ujar Adardam.
Adardam sendiri selaku kuasa hukum Akil mengaku pasrah dengan sanksi yang telah diberikan KPK terhadap kliennya. Kendati ditegaskannya bahwa masih belum jelas landasan hukum yang digunakan KPK.
"Makanya, kita pun sekarang dibatasi. Sudahlah, sekarang kami pasrah saja terima nasib," tukasnya.