news
Langganan

Ketua KPU Terbukti Melakukan Tindak Asusila kepada Petugas Pemilu, Dipecat Deh!

by Chelin Indra Sushmita  - Espos.id News  -  Rabu, 3 Juli 2024 - 19:11 WIB

ESPOS.ID - Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait vonis pelanggaran etik dari DKPP terhadap dirinya di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024). Hasyim memahami kewenangan DKPP atas vonis terbukti melanggar etik dan sanksi peringatan keras terakhir terhadap dirinya dan memilih enggan mengomentari putusan tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Esposin, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terbukti berhubungan badan dengan CAT, anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Fakta tersebut disampaikan dalam Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran (KEPP) dengan Teradu Ketua KPU RI yang digelar di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Advertisement

DKPP mengatakan peristiwa itu terjadi pada 3 Oktober 2023 di Belanda. Awalnya, KPU menggelar acara bimbingan teknis PPLN di Den Haag, Belanda, pada 2-7 Oktober 2023.

Hasyim disebut hadir pada 3 Oktober dan menginap di sebuah hotel di Amsterdam. Kemudian pada waktu itu, CAT selaku pengadu mengaku dihubungi oleh Hasyim pada malam hari. Dia diminta mendatangi kamar hotel Hasyim.

Advertisement

Hasyim disebut hadir pada 3 Oktober dan menginap di sebuah hotel di Amsterdam. Kemudian pada waktu itu, CAT selaku pengadu mengaku dihubungi oleh Hasyim pada malam hari. Dia diminta mendatangi kamar hotel Hasyim.

CAT disebut datang menemui Hasyim di kamarnya. Keduanya berbincang di ruang tamu kamar hotel tersebut.

"Dalam bincang tersebut teradu merayu dan membujuk pengadu untuk berhubungan badan. Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk hubungan badan," kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

Advertisement

"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21," kata Ratna.

Hasil sidang pun menyatakan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu. DKPP menyebut terjadi hubungan badan secara paksa antara Hasyim dan pengadu.

DKPP memutuskan menerima pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI.

Advertisement

Di sisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menerima keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecatnya dari jabatan setelah dinyatakan terbukti melakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024.

Hasyim bahkan ucapkan syukur atas putusan DKPP yang membuatnya terbebas dari tugas berat sebagai Ketua KPU RI. Menurutnya, tugas sebagai pimpinan KPU sangat berat.

"Saya mengucapkan alhamdulillah, dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," jelas Hasyim di Kantor KPU RI

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif