by Redaksi - Espos.id News - Jumat, 24 September 2010 - 11:29 WIB
Jakarta--Ketua DPR Marzuki Alie telah mendengar dugaan penganiayaan oleh anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), M Nasir, kepada Fujio Nipponsori Achmad Harun. Marzuki menyerahkan kasus itu kepada proses hukum.
"Begini, itu isu, belum fakta. Kalau fakta kita serahkan ke proses hukum," ujar Marzuki, Jumat (24/9).
Dia menjelaskan, DPR melalui Badan Kehormatan (BK) juga akan mengambil sikap. Namun tentu setelah ada pelaporan yang masuk. "Kalau terbukti ada, tentu ada Badan Kehormatan (BK) yang menyelesaikan. Itu sepanjang ada pengaduan. BK DPR bersifat menunggu," kata politisi PD ini.
Fujio dalam pengakuan di Komnas HAM, Rabu (22/9), mengaku dianiaya anggota DPR M Nasir, Jumat (17/9). Fujio dituding mengambil uang Rp 50 juta.
Fujio telah melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya. Sementara Nasir membantah melakukan penganiayaan. "Saya tidak kenal Fujio. Demi Allah saya tidak memukul, saya punya anak istri," tutup Nasir, Kamis (23/9). dtc/try