by Ana Noviani Jibi Bisnis Indonesia - Espos.id News - Kamis, 5 April 2012 - 15:29 WIB
Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri Keuagan Agus DW Martowardojo dan Jaksa Agung Basrief Arief merupakan payung sinergitas 5 unit kerja di Kementerian Keuangan dengan 5 unit kerja di Kejaksaan Agung. Pokok-pokok kesepakatan bersama tersebut meliputi kerjasama dalam berbagai bidang, yakni bidang pengadaan secara elektronik (e-procurement), perpajakan, kepabeanan dan cukai, piutang negara, kekayaan negara dan lelang, serta pengawasan intern.
“Kesepahaman bersama dengan Kejaksaan Agung ini merupakan langkah maju dan strategis untuk menjalankan tugas masing-masing dan juga untuk pengelolaan keuangan negara. Kemenkeu selaku pengelola keuangan dan kekayaan negara mengambil langkah-langkah strategis dalam pengamanan kekayaan negara, penegakan hukum, dan kapasitas SDM,” kata Menkeu.
Isu penting ini perlu didorong dan diperkuat, kata Menkeu, terutama terkait pengamanan penerimaan dan belanja negara. Dalam APBN-P 2012, pemerintah menargetkan penerimaan negara Rp1.358,2 triliun dan belanja negara dianggarkan Rp1.548,3 triliun. “Hal ini harus diamankan oleh jajaran Kemenkeu dan harus diperkuat dengan fungsi-fungsi penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung.”
MoU ini, meliputi 6 prinsip pokok, yakni mengamankan penerimaan negara dan memulihkan atau menyelamatkan aset negara, menegakkan hukum di bidang kepabeanan, cukai, pasar modal dan bidang keuangan lainnya, kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara dalam bentuk bantuan hukum, melakukan pelatihan dan pendiikan dalam rangka transfer of knowledge, serta meningkatkan transparansi dan pertukaran informasi & dokumen.
“Kemenkeu juga mendukung dan membantu pihak Kejaksaan Agung dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum terhadap pegawai Kemenkeu yang terindikasi melakukan tindak pidana. Kalau di PNS banyak rekening gendut, kita sangka baik, tapi info itu akan ditindaklanjuti,” kata Agus.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan penegakan hukum terkait pajak, pasar modal dan sektor keuangan lainnya akan diproses Kejaksaan Agung dengan memadukan kewenangan Pemeriksa PNS (PPNS) Kemenkeu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Jadi kerjasama yang dilakukan Kemenkeu dengan BPK dan BPKP kalau tidak dilengkapi kerjasama dengan Kejaksaan akan berjalan dengan pelan,” ujarnya.