news
Langganan

KEPALA SKK MIGAS DITANGKAP : KPK Curiga Rudi Rubiandini Sembunyikan Informasi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Antara  - Espos.id News  -  Sabtu, 17 Agustus 2013 - 01:45 WIB

ESPOS.ID - Bambang Widjojanto (Facebook.com)

Esposin, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai tersangka kasus gratifikasi dalam kartel Migas, Rudi Rubiandini, menyembunyikan informasi. Kesimpulan itu dikemukakan Bambang setelah penyidiknya memeriksa mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) itu selama lebih dari 8 jam, Jumat (16/8/2013).

"Belum sepenuhnya membuka diri. Kalau ditanya kapan pertemuannya, dia masih banyak [bilang] lupa, kan tidak kooperatif namanya," kata Bambang di Gedung KPK Jakarta, Jumat.

Advertisement

Itu pula sebabnya, Bambang mengaku masih meragukan kesediaan Rudi bekerja sama dengan KPK sebagai kolaborator keadilan (justice collaborator) untuk membongkar kasus suap di lingkungan SKK Migas. “Apakah betul RR [Rudi Rubiandini] mau bekerja sama? Tidak bisa karena orang baik terus dijamin bisa kerja sama. Kenapa? Buktinya dia tersandung kasus ini," kata Bambang.

Namun, Bambang tetap berharap Rudi akan menjadi kolaborator keadilan dengan memberikan informasi-informasi kualitatif yang membentuk KPK untuk mengungkap kartel migas di Indonesia. "Ketika ambil uang, dia kooperatif. Saat ditanya di mana saja, kapan pertemuannya? Itu belum terbuka," kata Bambang.

Bambang menambahkan syarat sebagai kolaborator keadilan adalah bukan pelaku utama, meski dimungkinkan. Bambang juga masih meragukan sikap tersangka lain dalam kasus suap terhadap Rudi, yaitu Devi Ardi dari pihak swasta dan perwakilan Kernel Oil Indonesia Simon Gunawan Tanjaya.

Advertisement

Rudi Rubiandini dan pelaku swasta Devi Ardi sebagai penerima suap dituduh melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pelaku pemberi suap Simon Tanjaya dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Rahmat Wibisono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif