by Newswire - Espos.id News - Minggu, 30 Agustus 2020 - 01:30 WIB
Esposin, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut keputusan nomor 104/2020 yang salah satunya memuat ganja jadi komoditas binaan pertanian. Kementan akan merevisi keputusan tersebut.
"Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali. Lalu segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI)," kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha seperti dilansir situs Kementan, Sabtu (29/8/2020).
Menteri Pertanian Tetapkan Ganja Tanaman Obat Binaan, BNN: UU Narkotika Masih Berlaku
Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya. Dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.
Polsek Ciracas Jaktim Diserang Massa Tak Dikenal, 3 Polisi Luka
Tommy mengatakan Kementan pada prinsipnya memberikan izin usaha budi daya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020. Namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Diawali Cekcok, Pria di Pekalongan Nekat Bakar Diri Bareng Istri & Anak Balitanya
"Komitmen Mentan SYL dalam hal ini di antaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba. Serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan. Hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal," ujar Tommy.Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol. Sulistyo Pujo, mengatakan keputusan Kementan yang menetapkanganja sebagai tanaman obat binaan itu bertentangan dengan UU No.35/2009 tentang Narkotika.
“Sesuai UU Narkotika, ganja masuk narkotika golongan I. Oleh karenanya, untuk narkotika golongan I hanya diizinkan untuk penelitian dan kajian. Tidak bisa untuk pengobatan. Jadi, sesuai UU ganja tidak boleh ditanam, cabang, daun, maupun bunganya juga dilarang. Tidak boleh diperdangankan maupun disimpan,” kata Pujo di grup WhatsApp (WA), Media Mitra BNN, Sabtu.