by Rahmad Fauzan - Espos.id News - Minggu, 27 Juni 2021 - 23:45 WIB
Esposin, JAKARTA — Kementerian Kesehatan menyelesaikan pembayaran tahap pertama pelayanan Covid-19 senilai Rp16,14 triliun kepada sejumlah rumah sakit. Sebanyak Rp5,6 triliun uang yang dicairkan Kemenkes tersebut diperuntukkan bagi pembayaran tunggakan klaim pelayanan ke RS pada 2020 periode Maret-Desember.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Rita Roghayah mengatakan uang tersebut digunakan untuk membayar klaim kepada 1.373 rumah sakit. Dana itu dibagikan untuk 803 RS swasta, 415 RSUD, 58 RS TNI, 33 RS Polri, 30 RS Kemenkes, 23 RS BUMN dan 11 RS Kementerian lainnya.
''Paling besar dan paling banyak pembayarannya adalah RS Swasta, kemudian urutan kedua RSUD dan urutan ketiga RS Kemenkes, dan RS lainnya,'' kata Rita dalam keterangan resmi yang dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Minggu (27/6/2021).
Baca Juga: Peneliti Universitas Yale Temukan Virus Flu Tangkal Virus Corona
Rita menjelaskan, Kemenkes akan terus berupaya penuh untuk mempercepat pembayaran klaim dan tunggakan ke RS demi menjaga arus kas rumah sakit guna menjamin mutu kendali pelayanan. Adapun, uang senilai Rp5,6 triliun tersebut merupakan bagian dari dispute klaim tahun lalu yang mencapai Rp 22,08 triliun.
Sementara itu, sisanya masih dalam proses penyelesaian yang dilakukan dalam empat tahap, antara lain; tahap ke-1 senilai Rp525 miliar. Sisa kewajiban tahap pertama tersebut sudah di-review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 22 Mei 2021 dan sedang dalam proses transfer ke rumah sakit.
Pembayaran tahap ke-3 senilai Rp1,5 triliun sudah dilakukan review BPKP pada 17 Juni 2021 dan sedang dalam proses di Kementeian Keuangan. Tahap ke-4, lanjut Rita, dengan nilai Rp1,1 triliun; tahap ke-5 Rp5,8 triliun; dan tahap ke-6 Rp.6,9 triliun yang semuanya masih dalam proses review oleh BPKP.
Baca Juga: Ronaldo Singkirkan Botol Sponsor Euro 2020, UEFA Tutup Mulut
Masing-masing memiliki target selesai review yang berbeda. Tahap ke-4 ditargetkan selesai pada akhir Juni 2021. Sementara tahap 5 ditargetkan selesai pada akhir Juli 2021, sedangkan tahap ke-6 ditargetkan selesai pada Juli hingga September 2021.
Perlu diketahui, dispute klaim merupakan ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan atas klaim pelayanan. Prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Pada saat proses verifikasi itulah dispute klaim terjadi, sehingga rumah sakit harus melakukan perbaikan terhadap kelengkapan syarat yang dipersyaratkan dan diverifikasi kembali oleh BPJS Kesehatan.
Agar penyelesaian persoalan dispute klaim lebih cepat, sambungnya, Kemenkes berencana membentuk Tim Dispute di setiap provinsi yang terdiri atas unsur dinas kesehatan provinsi, organisasi profesi, tim verifikator dan unsur Kemenkes. "Harapannya, dengan pembentukan Tim Dispute semakin mempercepat proses pengajuan klaim RS yang bertugas menangani Covid-19," ujarnya.
KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos