by Abu Nadzib Newswire - Espos.id News - Senin, 26 September 2022 - 20:51 WIB
Esposin, CIREBON — Seorang anggota Polresta Cirebon, Jawa Barat, Briptu C, diduga menjadikan anak tirinya yang baru berusia 11 tahun sebagai budak seks.
Tak hanya disetubuhi, korban juga menjadi korban penganiayaan ayah tirinya yang seorang polisi tersebut sejak tiga tahun terakhir.
Keluarga korban mengadukan kasus itu kepada pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Versi kepolisian, Briptu C sudah ditahan per 7 September 2022 lalu.
Versi kepolisian, Briptu C sudah ditahan per 7 September 2022 lalu.
Baca Juga: Hotman Paris: Perkara Ferdy Sambo adalah Kasus Impian bagi Pengacara
"Bapak Kapolri, Bapak Kadiv Propam, Bapak Kapolda Jawa Barat, Bapak Kapolresta Cirebon, ini ada anak umur 11 tahun yang dilecehkan sejak kelas IV SD sejak umur sembilan tahun, diduga oleh ayah tirinya. Disuruh menonton video porno, diberikan obat, dianiaya, kemudian disetubuhi sekian lama. Memang ayah tirinya itu sudah ditahan, tapi ibu ini (ibu korban) mengeluh apakah penyidik dan psikolog itu sudah melaksanakan tugasnya secara netral. Baru mempertanyakan, belum menuduh," ujar Hotman Paris dalam videonya yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial, seperti dikutip Esposin, Senin (26/9/2022).
Baca Juga: Dua Alasan Hotman Paris Menolak Menjadi Pengacara Ferdy Sambo
Tak hanya itu, saat selesai diperiksa polisi anaknya tidak bersedia bercerita apapun dengan alasan dilarang penyidik.
"Saya dilarang mendampingi anak saya, ditutup rapat (ruangan). Setelah selesai diperiksa anak tidak bersedia bercerita, katanya dilarang bercerita apapun oleh polisi," kata ibu korban sembari menangis.
"Kasus ini diawali dari laporan tindak pidana kekerasan fisik dilakukan pada 25 Agustus 2022. Dari pelaporan dimaksud telah dilakukan kegiatan penyidikan," kata Kapolresta Cirebon, Senin.
Baca Juga: Hotman Paris Tolak Jadi Pengacara Ferdy Sambo meski Dibayar Miliaran Rupiah
Saat anak buahnya mengusut kasus kekerasan fisik, ada laporan susulan pada 5 September 2022 bahwa Briptu C juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Setelah dilakukan visum terhadap korban, ujar Kombes Arif, pihak melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada 6 September.
"Jadi sampai hari ini tersangka sudah ditahan selama 19 hari," tutur perwira menengah itu.