by Redaksi - Espos.id News - Jumat, 1 Juli 2011 - 10:08 WIB
Grobogan (Esposin)--Kejaksaan negeri (Kejari) Purwodadi akan memeriksa Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni SH dalam kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan mobil dinas Dewan setempat yang merugikan negara sekitar Rp 1,9 miliar.
“Izin Gubernur Jateng tembusannya sudah kita terima, sehingga dalam waktu dekat jika sudah ada surat resmi dari kejaksan tinggi (Kejati) Jateng, Kejari Purwodadi segera memanggil Ketua DPRD untuk dimintai keterangan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwodadi, Lydia Dewi SH MH didampingi Kasi Pidsus Budi Santoso SH, Kamis (30/6/2011), di ruang kerjanya.
Dikatakan Kajari Lidya, hingga Kamis kemarin karena belum ada surat resmi dari Kejati Jateng maka pihaknya belum memeriksa Ketua DPRD Grobogan M Yaeni, dan belum menetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Sejauh ini , lanjut Lidya, kejaksaan telah memeriksa sekitar 20 saksi. Diantaranya adalah Wakil Ketua DPRD Grobogan Ir HM Nurwibowo dan mantan Wakil Ketua DPRD yang sekarang menjadi anggota Dewan dari Fraksi Golkar Drs H Supomo.
Dari hasil pemeriksaan sekitar 20 orang saksi tersebut, sambung Kajari, kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka, yakni, Sutanto, 57, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Sunarto, 58, mantan Sekwan yang sekarang menjadi anggota DPRD Grobogan, dan Agus Supriyanto mantan Kabag Umum Setwan yang sekarang menjabat Sekwan.
Dalam menggunakan anggaran, para tersangka diduga membuat biaya pemeliharaan kendaraan dinas sebagian fiktif dan tagihan bengkel dan SPBU Pertamina yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
Adapun nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas Dewan berdasar pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama tiga tahun anggaran senilai sekitar Rp 1,95 milar. Terinci di tahun 2006 senilai Rp 1,6 miliar, tahun 2007 senilaiga Rp 1,6 miliar dan tahun 2008 senilia Rp 1,8 miliar.
(rif)