by Aries Susanto Jibi Solopos - Espos.id News - Jumat, 20 Mei 2016 - 00:00 WIB
Esposin, SOLO - Mahasiswa program pascasarjana Universitas Sebelas Maret (UNS) Prodi Hukum Bunadi Hidayat dalam disertasinya berjudul Kebijakan Yudisial Hakim dalam Penanggulangan Kenakalan Anak, Kamis (19/5/2016) menyebutkan kenakalan anak-anak terbagi dalam empat tingkatan.
Pertama, ialah kenakalan “wajar” yang kerap dilakukan anak-anak seusia 0-4 tahun.
Kenakalan tahap kedua ialah kenakalan “biasa” yang biasa terjad pada anak-anak seusia 5-10 tahun. Kenakalan ketiga ialah kenakalan “rawan” yang menjangkiti anak-anak seusia 10-17 tahun. Dan terakhir ialah kenakalan kriminal yang dilakukan orang-orang dewasa.
“Kalau kenakalan anak-anak yang marak saat ini ialah kenakalan rawan dan mengarah kepada kenakalan kriminal. Ini disebabkan karena terjadi patologi sosial,” papar Dosen Universitas Sunan Giri Sidoarjo.
Terpisah, Direktur Yayasan Atma Solo, Malki Kura, mengatakan rata-rata ABH ialah karena korban dari patologi sosial. Mereka terjerumus karena lingkungan dan keluarga yang mengabaikan nilai-nilai dan norma masyarakat.
“Menjelang Lebaran, biasanya kasus anak-anak sangat tinggi. Lihat saja nanti,” paparnya.