by Lukmanul Hakim Daulay Jibi Bisnis - Espos.id News - Senin, 12 Mei 2014 - 14:13 WIB
Kejaksaan Agung menyimpulkan Udar turut andil melakukan korupsi setelah melakukan pemeriksaan Sabtu (10/5/2014). "Mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tidak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Senin (12/5/2015).
Selain Udar, pada saat yang sama Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) berinisial P sebagai tersangka. "Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014," terang Untung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapka dua tersangka terkait kasus bus berkarat itu. Dua tersangka tersebut adalah Drajat Adhyaksa selaku pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan bus tersebut, dan tersangka Setyo Tuhu selaku ketua panitia pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Drajat dan Setyo ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2014.