news
Langganan

KASUS TRANSJAKARTA : Eks Kepala Dishub DKI Akhirnya Tersangka - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Lukmanul Hakim Daulay Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Senin, 12 Mei 2014 - 14:13 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi bus Transjakarta melintas di Jl Merdeka Barat Jakarta. (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Esposin, JAKARTA — Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono (UP) sebagai tersangka kasus mark up pengadaan bus Transjakarta senilai Rp1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.

Kejaksaan Agung menyimpulkan Udar turut andil melakukan korupsi setelah melakukan pemeriksaan Sabtu (10/5/2014). "Mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tidak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Senin (12/5/2015).

Advertisement

Selain Udar, pada saat yang sama Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) berinisial P sebagai tersangka. "Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014," terang Untung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapka dua tersangka terkait kasus bus berkarat itu. Dua tersangka tersebut adalah Drajat Adhyaksa selaku pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan bus tersebut, dan tersangka Setyo Tuhu selaku ketua panitia pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Drajat dan Setyo ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2014.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Rahmat Wibisono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif