by Lukmanul Hakim Daulay Jibi Bisnis - Espos.id News - Senin, 17 Maret 2014 - 14:30 WIB
Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR asal Fraksi PKS, Tamsil Linrung, terkait kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan, Senin (17/3/2014).
Tamsil akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi bagi tersangka kasus itu, pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo (AW). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (17/3/2014).
Tamsil diperiksa karena dianggap tahu, pernah mendengar, atau melihat perbuatan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada tersangka. Saat anggaran proyek SKRT diajukan ke DPR sekitar 2007, Tamsil duduk di Komisi IV DPR yang bermitra dengan Kementerian Kehutanan. Terkait SKRT, Tamsil juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan Yusuf Erwin Faishal, anggota DPR yang menjadi terdakwa kasus SKRT ketika itu.