news
Langganan

Kasus Pelecehan Seksual Calon Pendeta di Alor, Polisi Periksa 17 Saksi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Selasa, 20 September 2022 - 15:08 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi Kekerasan Seksual (Solopos)

Esposin, NTT -- Tim penyidik Polres Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memeriksa 17 orang saksi terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan calon pendeta, SAS, terhadap 14 orang korban.

"Saat ini jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak 17 orang dan dimungkinkan akan terus bertambah jumlahnya," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, Selasa (20/9/2022).

Advertisement

Ariasandy menyampaikan itu terkait perkembangan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan calon pendeta terhadap 10 anak di bawah umur dan empat orang dewasa di Kabupaten Alor.

Tindakan asusila yang dilakukan SAS itu sudah berlangsung sejak Mei 2021 hingga Maret 2022. Dia melakukan perbuatan itu di sekitar lingkungan gereja tempat SAS ditugaskan.

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu menambahkan sejumlah saksi juga akan segera dipanggil dalam waktu dekat. "Salah satunya adalah Ibu Ketua Majelis Sinode GMIT Merry Kolimon. Proses pemeriksaan dilakukan di Polres Alor," ungkapnya.

Advertisement

Baca Juga : 14 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor

Ia menambahkan proses penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual itu terus berlanjut dan sampai saat ini jumlah korban sudah 14 orang.

Polisi menyatakan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual di Kabupaten Alor, Provinsi NTT, SAS, terancam hukuman mati. Polisi menjerat calon pendeta tersebut dengan Pasal 81 ayat (5) juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang No.17/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement

Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang. Selain terancam hukuman mati atau seumur hidup, tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Ariasandy juga mengatakan tersangka terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka merekam atau membuat video serta memotret para korban sebelum bahkan sesudah melaksanakan aksinya.

Baca Juga : Topeng Palsu Predator Seksual Berkedok Agama

Advertisement
Sri Sumi Handayani - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif