by Redaksi - Espos.id News - Senin, 9 Mei 2011 - 18:31 WIB
Grobogan (Esposin)--Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Stn dan Sun, serta mantan Kabag Umum, Ags ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwodadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas DPRD Grobogan tahun anggaran 2006, 2007 dan 2008.
Untuk Stn sudah purna tugas, sedang mantan Sekwan, Sun saat ini menjadi anggota DPRD Grobogan. Sedang mantan Kabag Umum DPRD, Ags saat ini menjabat Sekwan setempat.
“Kerugian negara yang timbul dalam tiga tahun anggaran, berdasar hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng senilai Rp 1,9 miliar,” jelas kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwodadi, Lydia Dewi SH MH, didampingi Kasi Pidsus Budi Santoso SH dan jaksa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Edi Saputra SH, Senin (9/5/2011), di Kejari setempat.
(rif)