by Dika Irawan Jibi Bisnis - Espos.id News - Jumat, 29 Mei 2015 - 15:00 WIB
Esposin, JAKARTA -- Bareskrim Polri akan memanggil mantan Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan terkait dugaan korupsi proyek cetak sawah di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kasus ini terjadi pada kurun 2012 hingga 2014.
Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso mengatakan keterangan Dahlan Iskan diperlukan mengingat proyek tersebut berjalan saat dirinya menjabat Menteri Negara BUMN. "Iya lah, pasti lah. Beliau pasti dimintai keterangan karena salah satu penanggung jawabnya adalah beliau saat itu," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Kendati demikian, Budi Waseso mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah mantan Dirut PLN itu sebagai inisiator proyek yang melibatkan sejumlah BUMN tersebut. "Nanti kita lihat ya hasil keterangan pemeriksaan saksi. Beliau posisinya seperti apa," katanya.
Budi Waseso menambahkan berdasarkan pendalaman sementara penyidik, realisasi program pencetakan sawah secara fisik tidak ada. Menurut dia, pengeluaran dana untuk program memang ada, namun wujud fisik yang dikerjakan tidak ada.
Sementara itu, kita sedang proses untuk pemeriksaan keseluruhan. Semua saksi, kata Budi Waseso, pemeriksaannya sudah berjalan beberapa waktu lalu dan penyidik juga telah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.
Sehari sebelumnya terkait kasus itu, penyidik telah memanggil eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dan Dirut Perusahaan Gas Negara Hendi Priyosantoso. Namun keduanya tidak dapat memenuhi undangan penyidik. Selanjutnya, penyidik akan memanggil kembali keduanya.
Berdasarkan catatan kepolisian, proyek cetak sawah bernilai Rp317 miliar itu pengerjaannya dipercayakan pada PT Sang Hyang Seri. Selanjutnya perusahaan tersebut melemparkan proyek itu kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya, dan PT Yodya Karya.
Proyek tersebut merupakan proyek patungan sejumlah BUMN seperti Bank Negara Indonesia, Askes, Pertamina, Pelabuhan Indonesia, Hutama Karya, Bank Rakyat Indonesia, dan Perusahaan Gas Negara (PGN).