news
Langganan

KASUS IMPOR DAGING : Hilmi Akui Pernah Bertemu Fathanah - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Siti Nuraisyah Dewi Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Jumat, 17 Mei 2013 - 00:45 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

JAKARTA--Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin mengakui pernah bertemu dengan Ahmad Fathanah saat menerima kunjungan pengusaha Aksa Mahmud di Lembang, Bandung.

Advertisement
Seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (16/5/2013), Hilmi menuturkan selama pemeriksaan pihaknya diperlihatkan foto-foto yang sebagian besar tidak dia kenal.

Advertisement

"Kalau yang di Lembang itu, foto rombongan Pak Aksa Mahmud sebelum Idul Adha menjadi tamu saya. Di rombongan itu, ternyata ada Fathanah," ujarnya, Kamis (16/5/2013).

Advertisement

"Saya mengantar rombongan ke Badan Inseminasi Buatan milik pemerintah," imbuhnya.

Advertisement
Sementara itu, kuasa hukum PKS Zainudin Paru mengatakan Hilmi tidak mengetahui alasan Fathanah berada dalam rombongan Aksa Mahmud yang berkunjung ke rumahnya di Lembang.

"Dalam rangka Idul Adha Pak Aksa datang bersilaturahmi sebagaimana teman pada umumnya. Apakah membawa atau dibawa tidak tahu, yang jelas Aksa Mahmud datang dengan Fathanah. Menurut Ustadz itu satu kali dan baru dia kenal," ujarnya.
Advertisement

Sebelumnya, Kuasa hukum Juard dan Arya dalam sidang membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Elda Devianne Adiningrat, mantan Kepala Asosiasi Perbenihan yaitu mengenai pertemuan antara Elda, Elizabeth dan Fathanah di restoran Angus Steak House pada 30 Desember 2012.

“BAP menyatakan bahwa yang menyatakan dalam pertemuan itu Fathanah menyampaikan hasil pertemuan di Lembang yang menurut Ahmad Fathanah dihadiri saudara Luthfi Hasan Ishaaq, Hilmi Aminuddin, Ahmad Fathonah dan Suswono kepada saudari Elizabeth Liman,” tambah tim pengacara Juard dan Arya yang diketuai oleh Denny Kailimang.

Dalam pertemuan tersebut menurut Fathanah disetujui bahwa Elizabeth Liman akan dibantu dalam pengurusan penambahan kuota daging sapi dan Mentan Suswono akan membaca situasi dan kondisinya.

Selanjutnya Elizabeth Liman menyampaikan bahwa akan berkomitmen membantu mendukung dana PKS.  Namun, Elizabeth yang menjadi saksi dalam sidang itu membantah komitmen tersebut.

Dalam perkara ini Arya dan Juard diancam pidana berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Rini Yustiningsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif