news
Langganan

KASUS IMIGRASI : Malaysia Pulangkan 91 TKI Bermasalah Melalui Nunukan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Antara  - Espos.id News  -  Sabtu, 11 Oktober 2014 - 14:45 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) (JIBI/Solopos/Dok.)

Esposin, NUNUKAN - Pemerintah Kerajaan Malaysia memulangkan lagi tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah sebanyak 91 orang melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Dari Nunukan, Sabtu (11/10/2014), dilaporkan, TKI yang dipulangkan melalui Pelabuhan Tawau Negeri Sabah, Malaysia, ke Kabupaten Nunukan menggunakan KM Purnama Ekspres.

Advertisement

Kapal itu dikawal dua anggota staf Konsulat RI Tawau dan dijemput petugas Satgas Penanganan WNI Bermasalah Kabupaten Nunukan di Pelabuhan Internasional Tunon Taka pada Jumat (10/10/2014) sekitar pukul 19.40 Wita.

Kepala Pos Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution yang menerima TKI yang dipulangkan itu berdasarkan surat serah terima dari Konsulat RI Tawau nomor 536/Kons/X/2014 yang terdiri dari 64 laki-laki dewasa, 25 perempuan dewasa, satu anak laki-laki, dan satu anak perempuan.

Pemulangan TKI yang bekerja pada sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Negeri Sabah sebagian besar di antaranya karena tersangkut kasus tidak memiliki dokumen keimigrasian ini, berdasarkan Surat Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM) Tawau nomor IM.101/S-TWU/E/US/1130/1-6(23) tertanggal 9 Oktober 2014 yang ditujukan kepada Kantor Perwakilan Indonesia di Tawau.

Advertisement

Sebelum dipulangkan, para TKI bersangkutan telah menjalani hukumannya selama berbulan-bulan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar Kota Kinabalu dan Air Panas Tawau telah diwawancara terkait kewarganegaraannya.

Salah seorang TKI yang dipulangkan bernama Herawati Yulius, 19, mengaku tertangkap aparat kepolisian saat jalan-jalan di Negeri Johor, Malaysia dan dikirim ke Negeri Sabah untuk dipulangkan ke Indonesia melalui Kabupaten Nunukan.

Gadis yang berasal dari Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat ini menuturkan, masuk ke Malaysia untuk mengunjungi keluarganya di Negeri Kedah, Malaysia namun terlebih dahulu tertangkap karena paspor miliknya telah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Advertisement

Ia mengaku telah berada di Negeri Kedah selama sembilan bulan dan menjalani penjara selama lima bulan di Negeri Sabah sebelum dipulangkan ke kampung halamannya melalui Kabupaten Nunukan.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif