by Lukmanul Hakim Daulay Jibi Bisnis - Espos.id News - Senin, 10 Maret 2014 - 13:21 WIB
S0lopos.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya tidak kehabisan cara untuk menyiapkan berkas penyidikan terhadap kasus tersangka proyek Hambalang, Anas Urbaningrum (AU). Kali ini KPK memeriksa Neneng Sri Wahyuni, yang merupakan istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AU ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (10/3/2014).
Mantan Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara yang telah ditahan atas kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) ini diperiksa KPK karena diduga mengetahui, pernah mendengar, atau melihat sesuatu yang berkaitan dengan kasus dugaaan gratifikasi mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
Selain memanggil Neneng, KPK juga memeriksa anggota DPR, Juhaeni Alie. Juhaeni pernah disebut-sebut ikut memuluskan pembahasan anggaran proyek Hambalang di Komisi X DPR.
Sebelumnya KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan sekolah olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/3/2013). Tersangka baru ini adalah Kepala Divisi Konstruksi I atau Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohamad Noor.