news
Langganan

KASUS HAMBALANG : KPK Geledah Rumah di Surabaya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Mia Chitra Dinisari Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Jumat, 29 November 2013 - 05:13 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi penggeledahan oleh penyidik KPK (JIBI/Solopos/Dok.)

Esposin, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/11/2013), menggeledah rumah Munadi Herlambang, di Jl. Penjaringan Sari IIB/.14 Komplek YKP Surabaya Jawa Timur, guna penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pengegeledahan dilakukan untuk penyidikan dengan tersangka Teuku Bagus Muhammad Noor, salah seorang dari empat tersangka kasus Hambalang yang ditangani KPK. "Penggeledahan sampai saat ini masih berlangsug," ujar Johan Budi di Jakarta, Kamis (28/11/2013) malam.

Advertisement

Munadi Herlambang sendiri merupakan Dirut PT Msons Capital, subkontraktor dari PT Adhi Karya, kontraktor penggarap proyek Hambalang. Munadi juga telah beberapa kali diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk Teuku Bagus Muhammad Noor dan juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang itu, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor, serta Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.

Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, ketiganya sudah ditahan dan satu lainnya masuk dalam proses persidangan.

Advertisement

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga menyandang status tersangka kasus ini. Anas disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya.

Advertisement
Advertisement
Rahmat Wibisono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif