by Ponco Suseno Jibi Solopos - Espos.id News - Minggu, 12 Januari 2014 - 21:15 WIB
“Penggeledahan itu sudah sesuai prosedur dan berdasarkan KUHAP. Di sana, saya masuk rumah dengan sopan dan mengenalkan diri secara resmi kepada pemilik rumah [Rina Iriani]. Saya juga membawa saksi-saksi saat itu [Kades Jaten dan dua saksi lainnya]. Jadi, saya meyakini apa yang saya lakukan sudah benar dan kami siap mempertanggungjawabkannya di pengadilan,” katanya.
Disinggung tentang tudingan kuasa hukum Rina Iriani terkait penyitaan barang berharga yang tak terkait dengan BAP, Sugeng Riyanto mengatakan segala hal yang dilakukan saat penyitaan telah sesuai dengan Pasal 28 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
“Penyitaan yang kami lakukan adalah terkait benda bergerak dan tidak bergerak [total ada 70-an item]. Di akhir penyitaan, saya juga sempat memberikan salinan izin penyitaan kepada kuasa hukum tersangka. Sekali lagi, kalau dilaporkan ke kepolisian, saya pikir tidak masalah. Itu hak mereka. Yang perlu ditekankan, dalam penyitaan kemarin jangan dibolak-balik faktanya. Perlu diketahui juga, saat penyitaan kemarin, kuasa hukum saat itu datang terlambat. Jadi, dia tak mengetahui proses penyitaan dari awal,” kata Sugeng Riyanto.
Tersangka kasus Griya Lawu Asri (GLA), Rina Iriani, berencana melaporkan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng yang diketuai Sugeng Riyanto ke Polres Karanganyar, Senin (13/1/2014).
Mantan Bupati Karanganyar tersebut menilai proses penyitaan barang berharga oleh tim penyidik beberapa waktu lalu tidak prosedural. Salah satu kuasa hukum Rina Iriani, M. Taufik, menyebutkan sejumlah barang milik Rina yang tak disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), turut disita penyidik.