by Eka Chandra Septarini Jibi Bisnis - Espos.id News - Jumat, 7 Agustus 2015 - 20:00 WIB
Esposin, JAKARTA -- Berkas kasus mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), Jumat (7/8/2015), dinyatakan lengkap. Suryadharma terseret dalam dua kasus pidana, yaitu dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2010-2011 dan 2012-2013, serta kasus dugaan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri di Kemenag 2011-2014.
"Hari ini saya tepat empat bulan ditahan KPK dan pada hari ini telah dinyatakan P21," ujar Suryadharma di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
SDA merasa KPK tidak menjalanankan prosedur dalam melakukan penyidikan kasusnya. "Penetapan tersangka saya berbarengan dengan keluarnya surat perintah penyidik (sprindik). Sprindik keluar pada 22 Mei, pada tanggal 22 itulah juga saya jadi tersangka." tambahnya.
Selain itu SDA merasa belum ada barang bukti yang cukup memadai untuk menjadikannya tersangka. "Yang namanya penyidikan harusnya dilakukan dulu, karena penyidikan itu adalah proses untuk mencari barang bukti. Setelah itu baru ditetapkan tersangka. Nah sekarang barang buktinya apa? 11 bulan saya jadi tersangka barang buktinya tidak ada." ujarnya.
Dalam kasus dana haji, Suryadharma Ali diduga menggunakan dana setoran awal haji masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Terkait penyidikan kasus haji ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.