by Redaksi - Espos.id News - Jumat, 27 Januari 2012 - 09:34 WIB
Menurut Bambang, KPK tidak boleh lagi mencari alasan yang akan meringankan kasus Century karena kerugian negara yang ditanggung akibat aliran dana untuk talangan bank yang kini bernama Bank Mutiara itu sudah sangat jelas. "Ketika bank sudah dirampok, kemudian diisi oleh pemerintah, kemudian dirampok lagi oleh pemiliknya, urusan apa negara mengeluarkan uang untuk menalangi bank yang bermasalah itu," kata anggota Fraksi Partai Golongan Karya itu. "Harusnya KPK berpijak kepada fakta itu. Fakta yang ada menunjukkan pemerintah tidak perlu memberikan bail out karena Bank Century tidak memenuhi persyaratan," katanya.
Bambang menyatakan pula, tersangka baru kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Gultom merupakan tokoh kunci kasus dana talangan Bank Century. "Kalau kita baca dan dengar transkrip beberapa rapat menjelang proses bail-out Century, Miranda Goeltom memiliki peran yang cukup besar di sana," katanya.
Menurut Bambang, penetapan Miranda sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat itu bisa membuka jalan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyelesaikan kasus Bank Century. "Miranda sangat paham dan tahu siapa-siapa saja yang merekayasa supaya Bank Century menjadi layak di"bail-out" saat itu," katanya.
JIBI/SOLOPOS/Ant