by Mahmudi Restyanto Jibi Bisnis Indonesia - Espos.id News - Selasa, 24 Juli 2012 - 14:03 WIB
"Hartati belum, paling lambat pekan depan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Selasa (24/7).
Seperti diketahui, KPK telah menangkap Amran yang diduga menerima suap dari PT Hardaya Inti Plantation (HIP), anak perusahaan PT Citra Cakra Murdaya (CCM) senilai Rp3 miliar. Uang itu digunakan untuk meloloskan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol.
KPK juga telah menetapkan sekaligus menangkap Direktur Operasional PT HIP, Gondo Sudjono.