by Eka Chandra Septarini Jibi Bisnis - Espos.id News - Rabu, 11 November 2015 - 22:00 WIB
Esposin, JAKARTA -- Kuasa hukum Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Yanuar Wasesa, mengaku kliennya diperiksa terkait proposal permohonan penerimaan dana bansos di Pemprov Sumut.
"Proposal itu enggak sampai ke Pak Gatot karena sudah jadi tugas SKPD. Kemudian penganggarannya dilakukan oleh TPAD," ujar Yanuar di Gedung KPK, Rabu (11/11/2015).
Menurut Yanuar Wasesa, tidak mungkin kliennya sebagai seorang Gubernur Sumatra Utara memeriksa dan memverifikasi satu per satu berkas penerima dana bansos tersebut. Gatot juga sudah meminta sekretaris daerah (sekda) untuk mengirimkan surat kepada penerima bansos untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
"Peraturan Mendagri begitu [untuk mempertanggungjawabkan]," ujar Yanuar.
Sementara itu, seusai diperiksa selama sekitar lima jam oleh Kejaksaan Agung, Gatot mengaku ditanya seputar pembahasan APBD. "Tadi saya menjelaskan proses pembahasan APBD salah satunya bansos," ujar Gatot.
Kerugian negara yang diduga muncul akibat kasus yang disangkakan kepada Gatot tersebut sekitar Rp2,2 miliar rupiah. Gedung Bundar telah menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbanglinmas Sumatra Utara Eddy Sofyan sebagai tersangka pada Senin (2/11/2015) lalu.
Gatot Pujo Nugroho dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima hibah dan juga dalam penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengelola dana. Sedangkan Eddy dianggap meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa setempat.