by Mia Chitra Dinisari Jibi Bisnis - Espos.id News - Jumat, 15 November 2013 - 20:34 WIB
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu, mulai Jumat (15/11/2013), ditahan di Rutan KPK, Cipinang, hingga 20 hari kedepan. Penetapan penahanan dilakukan setelah Budi Mulya diperiksa oleh penyidik KPK hari ini.
"Saya, sesuai dengan perintah penahanan 20 hari, percaya ini bagian dari kewenangan dan pertimbangan KPK," kata Budi.
Dia juga enggan menjelaskan siapa pihak yang juga ikut bertanggung jawab dalam kebijakan pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tersebut. Menurutnya, dirinya hanya memercayakan KPK untuk dapat menyelesaikan kasus tersebut.
Dalam kasus itu, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka, dan mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah dianggap sebagai orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Perbuatan Menguntungkan Diri Sendiri.