news
Langganan

KASUS BANK BALI : KPK Didesak Ambil Alih Kasus Setya Novanto - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ashari Purwo Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Minggu, 11 Januari 2015 - 23:30 WIB

ESPOS.ID - Setya Novanto (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Kasus Bank Bali yang menyangkut nama Setya Novanto membuat Kejakgung tak dipercaya. KPK diminta mengambil alih kasus itu.

Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengambil alih kasus pengalihan hak piutang (cassie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang diduga melibatkan Setya Novanto (sekarang jadi Ketua DPR) setelah proses hukumnya dihentikan oleh Kejaksaan Agung.

Advertisement

Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute, mengatakan KPK harus mengambil alih kasus itu karena Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah terbukti berbuat curang dengan diam-diam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Setya Novanto pada 2003.

Selain itu, Kejakgung juga dinilai sudah tidak lagi independen menangani kasus itu. “Penanganan sudah berlarut-larut dan sangat lamban. Jadi, setelah SP3 dicabut, KPK harus segera menginisiasi pengambilan kasus yang diduga merugikan negara Rp904,64 miliar pada 1999,” katanya saat dihubungi Bisnis/JIBI, Minggu (11/1/2014).

Menurutnya, keunggulan KPK dalam menangani sebuah kasus korupsi adalah tidak adanya mekanisme SP3. “Selain itu, transparansi pengungkapan kasus tidak tertutup seperti yang biasa dilakukan kejaksaan agung. Jadi publik bisa mengetahui perkembangan kasus itu.”

Advertisement

Terkait dengan permintaan pengambilalihan kasus itu, pejabat KPK, baik Abraham Samad maupun Johan Budi, belum memberikan tanggapan apapun. Sebagai contoh, KPK pernah mengambil alih kasus dari kejaksaan misalnya dugaan korupsi pendidikan luar sekolah dari Kejati NTT.

Namun, sebelum KPK mengambil alih, Jaksa Agung H.M. Prasetyo harus lebih dulu menjelaskan alasan pendahulunya terkait penerbitan SP3 itu. “SP3 Setnov itu janggal. Dengan demikian, Parsetyo harus menjelaskan alasan dikeluarkannya SP3 itu,” kata Bonar.

Menurut Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), penghentian penyidikan dengan nomor Prin-35/F/F.2.1/06/2003 pada 18 Juni 2003 itu membebaskan Setnov dari tuntutan. Diketahui, SP3 Setya Novanto dilansir pada 2003 saat Jaksa Agung dijabat oleh MA Rachman yang dikenal sangat dekat dengan Partai Golkar.

Advertisement

Bahkan anak Rachman, Chairunnisa, anggota DPR Fraksi Golkar Komisi II, namanya melejit setelah dikaitkan dengan kasus suap Akil Mochtar. Sementara itu, Andi Mattalatta, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2004-2009, sekaligus rekan satu partai Setya Novanto di Golkar, mengaku kaget dengan adanya SP3 untuk Setnov.

“Jadi, kalau tidak ada SP3, mungkin Setnov tidak bisa menjadi anggota DPR periode 2004-2009.”

Advertisement
Adib Muttaqin Asfar - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif