news
Langganan

Kasus Asusila Ketua KPU RI: Hasyim Asy'ari Kirim Chat Mesum-Janji Nikahi Korban

by Chelin Indra Sushmita  - Espos.id News  -  Rabu, 3 Juli 2024 - 18:52 WIB

ESPOS.ID - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. (Youtube/KPU RI)

Esposin, JAKARTA -- Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang membuatnya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024), anggota DKPP memaparkan sejumlah fakta persidangan yang menguatkan putusan tersebut.

Advertisement

Dalam sidang pemeriksaan terbukti bahwa Hasyim Asy'ari telah melakukan tindak asusila kepada seorang perempuan berinisial CAT. Korban bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Belanda.

Dalam pokok aduan, teradu yakni Hasyim Asy'ari didalilkan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu atau korban yang bekerja sebagai anggota PPLN.

Fakta persidangan yang dibacakan anggota DKPP menunjukkan Hasyim Asy'ari sering berkomunikasi dengan korban melalui Whatsapp, baik mengomentari story, chatting, maupun telepon dengan durasi panjang.

Advertisement

DKPP juga memaparkan bahwa Hasyim menjalin komunikasi intens dengan korban yang membahas persoalan di luar kedinasan sejak kali pertama bertemu. Hasyim juga beberapa kali membayar tiket pesawat dan menyewakan apartemen untuk korban.

Selain itu, Ketua KPU RI yang dipecat ini juga sempat mengajak korban berhubungan seksual dan berjanji menikahinya. Dia bahkan membuat pernyataan akan membelikan apartemen dan memberikan biaya hidup Rp30 juta per bulan.

Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai perlakuan Hasyim kepada korban di luar kewajaran relasi kerja antara atasan dan bawahan, melainkan seperti pasangan kekasih.

Advertisement

Oleh sebab itu, DKPP menganggap Hasyim Asy'ari melanggar etik seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017. DKPP pun memutuskan berhentikan Hasyim sebagai ketua sekaligus anggota KPU. DKPP meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan keputusan ini.

“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif