news
Langganan

Kasi Humas Polres Metro: Laporan Dicabut Tak Pengaruhi Penahanan Rizky Billar - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Astrid Prihatini Wd Newswire  - Espos.id News  -  Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:38 WIB

ESPOS.ID - Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Instagram/@rizkybillar)

Esposin, JAKARTA – Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan artis Lesti Kejora mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk menemui Rizky Billar, suaminya yang sedang ditahan, Kamis (13/10/2022).

Salah satu yang dibahas pasangan suami istri itu adalah kemungkinan pencabutan laporan.

Advertisement

Ia menyatakan, bila terjadi pencabutan pelaporan tidak serta merta menghapus penetapan penahanan Rizky Billar.

"Jadi, untuk Saudari L (Lesti Kejora) datang ke Polres Jakarta Selatan untuk menemui suaminya," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, di Jakarta, Kamis malam, seperti dikutip Esposin dari Antara.

Advertisement

"Jadi, untuk Saudari L (Lesti Kejora) datang ke Polres Jakarta Selatan untuk menemui suaminya," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, di Jakarta, Kamis malam, seperti dikutip Esposin dari Antara.

Baca Juga: Rizky Billar Resmi Ditahan Aparat Polres Metro Jaksel

Berdasarkan laporan Lesti Kejora, kasus kekerasan yang dialaminya terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Advertisement

Akibat kejadian tersebut Lesti kemudian melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Baca Juga: Lesti Kejora Datangi Polres Metro Jakarta Selatan

Rizky Billar akan dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

Advertisement

Sebelumnya, artis Rizky Billar resmi ditahan aparat Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis siang atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

20 Hari

Kapolres Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Rizky Billar ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Atas pertimbangan penyidikan, tersangka RB kami tahan untuk 20 hari ke depan. Ia disangka melanggar Pasal 44 Undang-undang Penghapusan KDRT," ujar Kombes Ade Ary dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (13/10/2022), seperti dikutip Esposin dari Breaking News Viva.co.id, Kamis.

Diberitakan sebelumnya, Rizky Billar diketahui menginap semalam di Polres Metro Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora, pada Rabu (12/10/2022) malam.

Advertisement

Baca Juga: Jika Mangkir Dua Kali, Rizky Billar Bisa Dijemput Paksa

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif