by Sri Sumi Handayani Mia Chitra Dinisari - Espos.id News - Sabtu, 22 Januari 2022 - 17:27 WIB
Esposin, JAKARTA -- Pemerintah masih terus membuka program Kartu Prakerja. Terbaru, Kartu Prakerja gelombang 23 tahun 2022.
Dilansir Bisnis.com, Sabtu (22/1/2022), pembuatan akun Kartu Prakerja gelombang 23 tahun 2022 sudah dapat dilakukan. Program Kartu Prakerja diharapkan dapat membantu 2 juta orang tenaga kerja untuk meningkatkan keterampilan melalui pelatihan online maupun offline.
Cara mendaftar akun Kartu Prakerja bisa melalui portal https://dashboard.prakerja.go.id/daftar. Anda akan diarahkan untuk membuat akun terlebih dahulu sebelum mendaftar Kartu Prakerja.
Baca Juga : Ingin Daftar Program Kartu Prakerja Terbaru, Ini Cara dan Syaratnya
Baca Juga : Ingin Daftar Program Kartu Prakerja Terbaru, Ini Cara dan Syaratnya
Anda akan diminta memasukkan alamat email dan password. Jangan lupa mencentang kolom persetujuan terhadap syarat dan ketentuan dan kebijakan privasi yang berlaku. Setelah itu, klik tombol daftar.
Anda juga bisa mengakses melalui laman https://www.prakerja.go.id/. Lalu lihat sudut kanan atas terdapat menu Daftar Sekarang. Silakan menekan menu tersebut dan mengikuti tahapan selanjutnya.
Baca Juga : Kartu Prakerja Dipuji Bank Dunia karena Berdampak Positif di 3 Sektor
Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi data sesuai kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Pastikan data yang disampaikan betul. Kemudian, klik lanjutkan. Anda akan diarahkan untuk mengisi data diri. Isi dengan teliti dan jangan sampai ada yang terlewat.
Setelah itu, Anda akan diminta mengisi nomor handphone. Tahapan selanjutnya adalah menjawab sejumlah pertanyaan pilihan ya dan tidak.
Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar. Ada 27 pertanyaan yang harus Anda jawab selama kurun waktu tertentu.
Baca Juga : Mau Tau Lolos Kartu Prakerja Gelombang 22? Ini Cara Ceknya
Nah, ada hal yang harus Anda perhatikan sebelum membuat akun, yakni syarat menjadi peserta Kartu Prakerja. Berikut syaratnya:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.