news
Langganan

KAPOLRI BARU : Wakapolri Badrodin Haiti bukan Plt Kapolri?

by Dika Irawan Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Selasa, 20 Januari 2015 - 03:15 WIB

ESPOS.ID - Mantan Kapolri Jenderal Pol Sutarman (kiri) melakukan salam komando dengan Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Setpres-Rusman)

Kapolri baru pilihan Presiden Jokowi telah disrtujui rakyat melalui wakil-wakil mereka di DPR, namun Jokowi juga memberikan wewenang setara kapolri kepada Wakapolri.

Esposin, Jakarta — Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Syafriadi Cut Ali menyatakan Wakapolri Kombes Pol Badrodin Haiti ditunjuk Presiden Joko Widodo bukan sebagai pelakaksana tugas (plt) kapolri. Menurutnya, Badrodin Haiti memiliki wewenang setara kapolri definitif sebagaimana wewenang yang mestinya diberikan Jokowi kepada calon tunggal kapolri baru Budi Gunawan tersangka koruptor KPK.

Advertisement

"Pak Badrodin ditunjuk untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab serta wewenang kapolri. Karena itu aspek legalnya berbeda dengan plt," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/1/2015).

Menurut dia penunjukan Wakapolri Badrodin Haiti oleh Presiden tidak mengacu pada Undang-undang Polri. Melainkan berdasarkan Peraturan Presiden No 52 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kapolri. "Saya kira plt harus mengacu pada UU Kepolisian. [Sedangkan] Kepres tunjuk menugaskan Pak Badrodin menjalankan wewenang Kapolri, mengacu Perpres No 52," katanya.

Seperti diberitakan, penunjukan Wakapolri Badrodin Haiti oleh presiden menuai kritik karena dianggap sebagai plt Kapolri. Berdasarkan Undang-undang Kapolri, Pasal 11 ayat (5), dinyatakan penunjukan plt kapolri salah satunya harus mendapat persetujuan DPR dengan catatan dalam keadaan mendesak.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Rahmat Wibisono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif