by Gemal Abdul Nasser P Jibi Bisnis - Espos.id News - Kamis, 21 Juli 2016 - 15:30 WIB
Esposin, PEKANBARU -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara 15 perusahaan perkebunan sawit dan kehutanan di Riau yang tersangkut kasus kebakaran hutan dan lahan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela mengatakan perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri dan Hak Gna Usaha itu tidak terbukti. Perusahan itu tidak bisa ditindaklanjuti dan perlu diberikan kepastian hukum.
“Pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP dan pemeriksaan saksi ahli menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Penyidik mengambil kesimpulan kasus tersebut harus dihentikan,” katanya, Kamis (21/7/2016).
Awalnya, korporasi itu diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan serta perambahan hutan pada tahun lalu. Polda Riau membawanya ke ranah penyidikan dengan mengenakan UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup.
Rivai mengatakan perusahaan itu bersengketa dengan masyarakat tempatan hingga menjadi perhatian penegak hukum. Namun, setelah penyidik memeriksa ke lapangan ternyata, lokasi kebakaran adalah lahan yang bersengketa dengan masyarakat. Karena itu, tidak cukup bukti untuk dilanjutkan penyidikan.
“Lahan yang terbakar merupakan lahan yang bersengketa dengan masyarakat. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang membakar adalah masyarakat,” katanya.
Perusahaan-perusahan tersebut, antara lain PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi, PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN United, dan PT Riau Jaya Utama.