by Ana Noviani Jibi Bisnis - Espos.id News - Selasa, 3 November 2015 - 22:00 WIB
Esposin, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengirimkan radiogram kepada perusahaan yang memiliki konsesi di lahan gambut untuk membuat sekat pada kanal-kanal yang telah dibangun.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan korporasi yang membangun kanal di areal gambut diwajibkan untuk menyekat kanal-kanal yang dibangun. "Radiogramnya sudah dikirimkan, tapi peraturannya harus dibuat yang lebih tinggi," kata Siti di Kantor Presiden, Selasa (3/11/2015).
Pemerintah, lanjutnya, juga akan melarang pembangunan kanal yang difungsikan sebagai sarana transportasi kayu produksi hutan tanaman industri (HTI). "Itu enggak boleh lagi sekarang. Nanti di daerah-daerah gawatnya itu dilarang, akan kita atur dengan penetapan kawasan lindung lahan gambut," imbuhnya.
Sementara itu, pemerintah masih merumuskan bentuk kompensasi kepada perusahaan yang konsesinya berada di lahan gambut lindung. Pasalnya, izin usaha perkebunan maupun kehutanan di atas gambut lindung akan ditarik kembali oleh pemerintah.
"Yang di [lahan] gambut lindung pasti dipindahkan, hanya prosesnya seperti apa, itu kita harus dalami secara betul. Totalnya ada kira-kira 8,3 juta perizinan di areal gambut," pungkasnya.