news
Langganan

Tim Yusuf Mansur Mangkir dari Persidangan di PN Jaksel - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Abu Nadzib  - Espos.id News  -  Rabu, 23 Maret 2022 - 12:16 WIB

ESPOS.ID - Ustaz Yusuf Mansur (kiri) dan Adiansyah (Istimewa)

Esposin, JAKARTA — Ustaz Yusuf Mansur berulang kali menyatakan bakal kooperatif terhadap proses hukum yang dituduhkan kepadanya oleh para peserta investasi yang digalangnya sejak 10 tahun silam.

Ia memastikan bakal mendatangi setiap pelaporan ke polisi dan ke pengadilan. Namun faktanya, ia dan tim kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang ketiga gugatan investasi batu bara Masjid Darussalam Cibubur, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).

Advertisement

Yusuf Mansur tidak memberi kabar perihal ketidakhadirannya ke persidangan di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Yusuf Mansur dan Tim Pengacara Absen di Sidang, Penggugat Kecewa

Advertisement

Baca Juga: Yusuf Mansur dan Tim Pengacara Absen di Sidang, Penggugat Kecewa

"Pas giliran sidang tiba para tergugat dan turut tergugat dipanggil lewat pengeras suara sampai kurang lebih menit tidak ada yang datang ke ruang sidang. Cuma saya selaku penggugat yang masuk ruang sidang. Majelis hakim tetap melanjutkan sidang," ujar penggugat investasi batu bara Yusuf Mansur, Zaini Mustofa kepada Esposin, Rabu (23/3/2022).

Berdasarkan catatan Esposin, Yusuf Mansur belum pernah mendatangi sejumlah persidangan terkait investasi yang digalangnya, baik yang digugat di PN Jaksel maupun di PN Tangerang. Ia mewakilkan kepada tim kuasa hukumnya.

Advertisement

Baca Juga: Penggugat: Yusuf Mansur Berjanji Ganti Semua Investasi Batu Bara

Seperti diberitakan, dalam sejumlah kesempatan Yusuf Mansur menyatakan setiap dipermasalahkan secara hukum sejak beberapa tahun lalu, dirinya selalu datang memenuhi panggilan.

"Di kepolisian mana-mana saya selalu datang, gak pernah gak datang. Dan selalu menang, itu tidak pernah diekspos. Giliran menggugat lagi mereka cerita ke mana-mana," ujar Yusuf Mansur.

Advertisement

Ketidakhadiran Yusuf Mansur dan timnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyulut kekecewaan penggugat Zaini Mustofa yang merupakan salah satu investor batu bara di Masjid Darussalam.

Baca Juga: Dinilai Menistakan Ajaran Islam, Yusuf Mansur Diimbau Berhenti Ceramah

Zaini menggugat Yusuf Mansur Rp98 triliun karena kerja sama investasi yang digalang sejak 2009 tidak pernah dibayarkan hingga saat ini.

Advertisement

"Saya sebagai penggugat menduga Yusuf Mansur sengaja mengulur-ulur waktu. Atau bahkan tidak ada ikhtikad baik untuk menyelesaikan," ujar Zaini Mustofa saat menghubungi Esposin, Rabu (23/3/2022).

Sebagaimana diketahui ada empat pihak yang digugat Zaini Mustofa yakni PT Adi Partner Perkasa (tergugat I) selaku perusahaan yang dipakai Yusuf Mansur dalam investasi batu bara di Kalimantan Selatan pada tahun 2009, Adiansyah sebagai Direktur Utama PT Adi Partner Perkara (tergugat II), Yusuf Mansur (Komisaris Utama PT Adi Partner Perkasa/ tergugat III), BMT Darussalam Madani (tergugat IV) dan Ponpes Daarul Quran selaku penerima dana sedekah dari investor (tergugat V).

Baca Juga: Sidang Perdana Investasi Batu Bara, Investor: Semoga Yusuf Mansur Hadir

"Yang hadir di sidang ketiga hanya saya selaku penggugat Tergugat I, II, III, IV dan V tidak hadir," kata Zaini lagi.

Di depan majelis hakim, Zaini menunjukkan bukti pembayaran panggilan (iklan) lewat koran terhadap PT Adi Partner Perkasa dan Adiansyah yang dalam dua persidangan sebelumnya tidak pernah datang. Majelis hakim lantas memanggil kembali para tergugat untuk datang pad sidang berikutnya yang diagendakan pada 26 April 2022.

"Majelis hakim bilang kalau tidak datang ya dipanggil kembali. Tergugat I & II dipanggil melalui koran sedangkan tergugat III, IV dan V dipanggil biasa," katanya.

Baca Juga: Tak Respons Mubahalah, Ini Kata Yusuf Mansur Soal Investasi Batu Bara

Ia berharap semua tergugat, termasuk Yusuf Mansur, bisa konsisten datang ke persidangan sehingga kasus tersebut segera mendapat kepastian hukum.

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif