by Redaksi - Espos.id News - Kamis, 23 September 2010 - 08:39 WIB
"Memperhatikan putusan judicial review MK, saya pikir Mahfud MD terlalu berlebihan dan menunjukkan dia tidak paham tentang putusan yang dibuatnya," kata Marwan kepada detikcom, Kamis (23/9).
Menurut Marwan, sebagai ketua MK, Mahfud bisa saja menyatakan Hendarman tidak sah sebagai Jaksa Agung dan keputusan MK bersifat mengikat. Namun putusan MK tersebut bersifat deklarator dan tidak otomatis bersifat eksekutorial.
"Artinya pelaksanaan putusan MK tetap mengacu UU No 16 Tahun 2004, yaitu jaksa agung tetap harus diberhentikan dengan keputusan Presiden sesuai pasal 19 huruf b," jelas Marwan.
Karena mengatakan Hendarman harus berhenti dari jabatan Jaksa Agung saat putusan MK dibacakan, Marwan menilai Mahfud melanggar Undang-undang. Seharusnya Mahfud cukup meminta Presiden untuk menyikapi putusan tersebut.
"Statemen Mahfud itu telah UU. Seharusnya Mahfud minta Presiden keluarkan Keppres menindaklanjuti putusan itu," tutup mantan Jampidsus Kejagung ini.
dtc/try