news
Langganan

Jaksa Selingkuh Laporkan Balik Anggota Dewas KPK, Kenapa? - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Kamis, 7 April 2022 - 04:37 WIB

ESPOS.ID - Lima anggota Dewan Pengawas KPK 2019-2023 yaitu Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Tumpak Hatorangan di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12/2019). (Antara-Desca Lidya Natalia)

Esposin, JAKARTA — Jaksa di KPK berinisial DW yang terkena sanksi karena berselingkuh melaporkan balik anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho.

Albertina Ho dilaporkan menerima fasilitas khusus saat dirawat di rumah sakit sehingga hal itu bertentangan dengan kode etik KPK.

Advertisement

"Terkait pengaduan terhadap Bu AH (Albertina Ho), memang benar ada pengaduan. Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Ia mengatakan Albertina dilaporkan oleh seorang jaksa KPK berinisial DW yang sebelumnya sudah diberi sanksi dalam sidang etik Dewas KPK karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya.

Advertisement

Ia mengatakan Albertina dilaporkan oleh seorang jaksa KPK berinisial DW yang sebelumnya sudah diberi sanksi dalam sidang etik Dewas KPK karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya.

Baca Juga: Sedang Berselingkuh dengan Staf, Seorang Jaksa di Kejakti Riau Digerebek

"Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung," kata Haris seperti dikutip Esposin dari Antara.

Advertisement

"Apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak. Dewas perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan. Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun, jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," katanya.

Pelaporan dugaan pelanggaran etik tersebut disampaikan DW pada 2 Maret 2022.

Baca Juga: Hukuman Terlalu Ringan, ICW Desak Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke Polisi

Advertisement

Dalam laporannya, DW menyebut bahwa saat Albertina dirawat di salah satu rumah sakit (RS) di Jakarta Pusat komplain karena perawat tidak kunjung datang dan melayani saat Albertina memencet bel panggilan.

Atas kejadian itu, perawat dan dokter sudah meminta maaf dan menjelaskan saat itu bersamaan dengan jadwal pergantian sif.

Namun Albertina meminta komplainnya tersebut ditindaklanjuti pihak RS. Permintaan itu lalu ditindaklanjuti melalui kedatangan kepala/supervisor, bahkan seorang direktur RS tersebut juga turun tangan.

Advertisement

Perawat itu kemudian diberikan surat peringatan dan pihak RS lalu memberikan fasilitas tambahan dengan memberikan kamar khusus untuk Albertina.

Baca Juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK terkait Mars KPK Bikinan Istri

Selain itu, pihak RS juga memberi pelayanan lainnya dengan memberikan satu perawat yang memang ditunjuk khusus untuk merawat Albertina.

DW menyatakan Albertina telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Albertina enggan memberikan penjelasan lebih lanjut soal adanya pelaporan tersebut maupun terkait dengan pemberian fasilitas RS.

"Tolong ditanyakan ke Dewas yang lain ya. Untuk fasilitas RS, mungkin sebaiknya ditanyakan langsung ke RS yang paling tahu," kata Albertina dalam keterangannya, Rabu.

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif