by Mariyana Ricky P.d - Espos.id News - Rabu, 17 Mei 2023 - 16:09 WIB
Esposin, JAKARTA — Harta kekayaan Menkominfo Johnny G Plate yang resmi menjadi tersangka dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022 sungguh fantastis, mencapai Rp191 miliar pada 2021.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 16 Maret 2022 untuk periode 2021, Jhonny G Plate memiliki kekayaan senilai Rp191,236 miliar.
Kekayaan itu mengalami kenaikan harta Rp1,2 miliar dalam kurun waktu setahun. Pada 2020 harta politisi Nasdem itu sebesar Rp189,965 miliar
Kekayaan Jhonny G Plate di antaranya berasal dari deretan tanah dengan luas beragam di berbagai pulau di Indonesia dengan total nilai Rp141,463 miliar.
Kekayaan Jhonny G Plate di antaranya berasal dari deretan tanah dengan luas beragam di berbagai pulau di Indonesia dengan total nilai Rp141,463 miliar.
Sebagian tanah tersebut berisi bangunan dan berasal dari hasil sendiri, hibah, dan warisan. Total tanah yang dimilikinya mencapai 46 titik.
Sebanyak 25 harta tanah Jhonny G Plate berada di Kota Cilegon, ada pula 9 lain di Kota Manggarai dan sisanya di Jakarta Selatan dan Depok.
Harta kekayaan Jhonny G Plate lainnya adalah harta bergerak, surat berharga, dan kas. Ia tercatat memiliki utang Rp10,352 miliar.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap hasil audit nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan tower BST di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencapai Rp8,32 Triliun.
Mengutip dari laman Bakti Kominfo, Rabu (17/5/2023), BTS BAKTI yang merupakan kependekan dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi adalah unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang bertugas untuk melaksanakan pengelolaan pembiayaan kewajiban pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur serta layanan telekomunikasi dan informatika.
Organisasi yang lahir pada tahun 2006 ini memiliki program prioritas untuk membangun infrastruktur di daerah-daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Semula, organisasi ini bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP). Penamaan tersebut sesuai dengan nomenklatur yang ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 35/PER/M.Kominfo/11/2006.
Namun, Tifatul Sembiring yang pada Agustus 2017 menjabat sebagai Menkominfo, mengusulkan agar nama tersebut dapat diubah menjadi Bakti.
Perubahan nama ini dimaksudkan untuk mempermudah publik dan branding instanasi terhadap Bakti.
Usulan perubahan itu lantas disepakati dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.