news
Langganan

Jadi Tersangka Aksi Bikini, Dinar Candy Dikenai Wajib Lapor - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Kamis, 5 Agustus 2021 - 21:23 WIB

ESPOS.ID - Dinar Candy (Instagram @dinar_candy)

Esposin, JAKARTA--Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi terkait aksi berbikini di pinggir jalan.

Dinar Candy terancam hukuman 10 tahun penjara.

Advertisement

"Menetapkan Saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam pasal pidana UU Nomor 36 Tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," ujar Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Azis menerangkan, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Ditangkap dan Diperiksa Polisi 

Advertisement

Dari keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dan Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah melalui tahap penyelidikan dan memenuhi bukti dan keterangan saksi. Dari penyelidikan naik ke penyidikan dengan alat bukti yang ada," tuturnya.

Wajib Lapor

Azis menambahkan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi terkait kasus tersebut.

Polisi juga memeriksa saksi ahli untuk melengkapi penyelidikan.

Advertisement

"Kelengkapan bukti-bukti pasti ada (saksi lain). Pertama karena menggunakan media sosial, karena menggunakan HP kemudian ada saksi di TKP tidak hanya dari pihak saudari DC kan ada, kemudian ada keterangan ahli, baik ahli di bidang kesusilaan kemudian budaya dan lain sebagainya," imbuhnya.

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy tidak ditahan. Dia dikenai wajib lapor.

"Pasti wajib lapor," kata Azis.

 

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif