by Newswire - Espos.id News - Jumat, 15 Oktober 2021 - 07:53 WIB
Esposin, JAKARTA — Seorang istri pengusaha memindahkan isi rekening hasil korupsi beberapa saat setelah Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Ulah itu diungkap mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Panakkukang Makassar, Muh. Ardi saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (14/10/2021).
Karena ketakutan ikut terseret kasus, Ardi lantas membakar buku rekening yang isinya telah dipindahkan tersebut.
"Kaget karena jangan sampai ada kaitannya (OTT Nurdin Abdullah)," ujar Muh. Ardi.
"Kaget karena jangan sampai ada kaitannya (OTT Nurdin Abdullah)," ujar Muh. Ardi.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino didampingi Yusuf Karim dan Didit, Ardi mengaku buku rekening atas nama Meikewati adalah milik istri seorang pengusaha Yusuf
Tyos.
Kepada Ardi, Gubernur Nurdin Abdullah meminta agar memfasilitasi Yusuf Tyos membuka rekening baru.
Baca Juga: KPK Tangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
"Setelah mendengar permintaan Pak Gubernur, saya janjian dengan Pak Yusuf Tyos dan sepakat ketemu di kantornya di Jl. Veteran. Kebetulan saat itu ada istrinya bernama Meikewati. Ibu Meike bilang, saya saja yang buka rekening," katanya menirukan pernyataan Meikewati.
Ardi yang bersepakat kemudian meminta dan memverifikasi data Meikewati dan beberapa jam kemudian buku rekening serta kartu anjungan tunai mandiri (ATM) tersebut telah selesai dibuat.
"Setelah selesai, saya bilang silakan ambil buku rekening dan ATM-nya. Tapi Ibu Meike bilang nggak, ATM diberikan ke Pak Nurdin. Saya juga bingung nama rekening lain, ATM juga dipegang orang lain," katanya.
Ardi yang kebingungan kemudian mendatangi rumah jabatan Gubernur pada sore harinya.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang Ditangkap KPK Punya Harta Rp51,3 Miliar
Di tempat itu Ardi hanya menemui ajudan bernama Syamsul Bahri dan menitipkan buku rekening dan ATM tersebut.
Syamsul Bahri kemudian menyerahkan uang sebesar Rp3,5 miliar kepada Ardi dan memintanya untuk mengisi rekening Meikewati.
"Besoknya kembali dipanggil ke rujab (rumah jabatan) dan dikasih uang lagi sebanyak Rp1,1 miliar untuk kembali diisi ke rekening Meike," terangnya.
"Itu bulan Maret 2021, saya cek ternyata uangnya sudah dipindahkan ke rekening lain. Saya bakar itu buku rekening karena aturannya tidak boleh ada buku rekening ganda. Untuk pemindahbukuan itu harus lewat buku rekening, sementara bukunya saya pegang. Makanya, saya bakar karena buku rekening tidak boleh ganda," ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan mengaku saldo Rp4,6 miliar itu janggal.
Sebab buku milik rekening Meikewati dipegang oleh orang lain.
"Meikewati kemudian memindahbukukan ke rekening lain. Tapi itu dipindahkan pasca-OTT. Ada apa dan kenapa dipindahbukukan," terang Asri.