news
Langganan

Isi SPT Tahunan Itu Mudah dan Singkat - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Hijriyah Al Wakhidah Jibi Solopos  - Espos.id News  -  Selasa, 19 Maret 2013 - 08:49 WIB

ESPOS.ID - Walikota Solo Hadi Rudyatmo menyerahkan SPT Pajak tahunan kepada petugas KPP Pratama Solo melalui drop box di halaman Balikota Solo, Senin (18/3/2013). (JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu)


Walikota Solo Hadi Rudyatmo menyerahkan SPT Pajak tahunan kepada petugas KPP Pratama Solo melalui drop box di halaman Balikota Solo, Senin (18/3/2013). (JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu)

Salah seorang Staf Bagian Umum Setda Kota Solo, Bajuri, berjalan seperti tergesa-gesa menuju ruang Pendapa Balaikota Solo. Saat itu, ruang pendapa memang sudah sepi, hanya ada belasan petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Advertisement

Dia pun bergegas mengisi formulir surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dan menyerahkannya kepada petugas pajak yang bertugas. Sangat singkat dan waktu yang dibutuhkan dalam proses tersebut juga tidak lama. Hanya sekitar lima menit saja.

“Dua tahun terakhir saya menyerahkan SPT saya langsung ke KPP Pratama Karanganyar. Tapi biasanya di sana antre. Di sini bisa cepat sekali,” ujar Bajuri, di sela-sela penyerahan SPT, dalam ajang Pekan Panutan yang diselenggarakan Pemkot Solo dengan Kantor Wilayah Direktorat  Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jateng II, di Balaikota Solo, Senin (18/3/2013).

Bagi kalangan PNS, pengisian SPT Tahunan hanya berdasarkan formulir 1721-A2, yang merupakan rekapitulasi penghasilan selama satu tahun yang dibuat oleh bendahara kantornya. Selain mengisi angka penghasilan, wajib pajak hanya tinggal mengisi nama, alamat dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Advertisement

Tidak hanya Bajuri. Ribuan PNS di lingkungan Balaikota Solo juga memanfaatkan momen jemput bola dari pihak kantor pajak terkait kewajiban wajib pajak melaporkan dan menyerahkan SPT Tahunan.

Termasuk, Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo. Namanya saja Pekan Panutan. Para pengayom masyarakat ini pun harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat salah satunya mengenai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

Rudy, sapaannya, mengimbau kepada masyarakat terutama masyarakat sipil agar bersedia meluangkan waktu sedikit untuk menyampaikan SPT.

Advertisement

“Jika pada kesempatan Pekan Panutan yang hanya sehari ini belum menyerahkan, bisa disampaikan sendiri ke KPP atau secara kolektif melalui bendahara,” kata Rudy.

Pemkot sendiri, kata dia, sudah memberikan pelatihan kepada PNS mengenai cara-cara pengisian SPT. Dan pada Pekan Panutan tersebut, loket penyerahan SPT yang dibuka juga bisa melayani penyerahan SPT dari masyarakat umum.

Kabid Pelayanan, Penyuluhan dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Jateng II, Basuki Rahmat, menyampaikan pihaknya sudah mengagendakan pembukaan dropbox penyerahan SPT di sejumlah titik, seperti UNS, Kantor Ikatan Akutan Indonesia (IAI) dan di balaikota Solo.

Pihaknya juga kembali mengingatkan bahwa batas akhir penyerahan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah Kamis (28/3/2013), karena Jumat (29/3/2013) sudah masuk libur Nasional dan Sabtu-Minggu (30-31/3) sudah akhir pekan. Tapi, wajib masih bisa mengirim SPT Tahunan pada hari-hari tersebut melalui jasa pos, kurir atau e-Filing di website DJP.

Advertisement
Tutut Indrawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : SPT Tahunan SPT
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif